Selasa, 07 April 2009

Studi Kasus

STUDI KASUS


Jakarta - Seorang pria asal Michigan menerima US133 juta (US$1=Rp8902. Sumber: detikcom) dari pengadilan Texas, terkait penyelesaian kasus paten terhadap Microsoft dan Autodesk.Dalam pengadilan kasus pelanggaran hak paten, diputuskan bahwa Microsoft harus membayar US$115 juta dan Autodesk membayar US$18 juta kepada David Colvin, pendiri perusahaan z4 Technologies. Colvin sebelumnya menuntut kedua perusahaan software kenamaan itu ke pengadilan federal, atas tuduhan pelanggaran paten yang dilakukan Microsoft pada software Office dan sistem operasi Windows XP, dan Autodesk pada produk software AutoCad.Teknologi yang digunakan dalam kedua produk tersebut dinyatakan telah terdaftar dalam dua hak paten di kantor paten dan merek Amerika Serikat. Paten 6,044,471 merujuk pada metode dan aparatur pengamanan software untuk menekan kemungkinan penggunaan secara tidak sah, sedangkan paten 6,785,825 mencakup metode pengamanan software untuk menghindari pembajakan software.Microsoft dan Autodesk masing-masing ngotot dalam enam hari persidangan trial, mengatakan bahwa paten tersebut tidak valid. Namun juri mengatakan bahwa kedua perusahaan tidak dapat membuktikan argumentasi mereka."Kami sebenarnya kecewa dengan putusan pengadilan, kami terus berusaha meyakinkan bahwa kami tidak melakukan pelanggaran apapun, dan fakta dalam kasus ini menunjukkan bahwa Microsoft mengembangkan teknologinya sendiri, jauh sebelum z4 Technology mendaftarkan hak patennya," kata juru bicara Microsoft Jack Evans, seperti dikutip detikinet, Kamis (20/4/2006) dari CnetNews.com.Evan yakin, z4 sebenarnya mendapatkan informasi dari kantor paten dan merek Amerika Serikat, ketika paten tersebut diajukan perusahaan lain, dan sedang menunggu keputusan pengadilan untuk mengesahkannya. Ernie Brooks, ketua tim pengacara z4, menolak berkomentar. ( nks )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar